KPK Soal Penanganan Kasus Kuota Haji: Ada Progres yang Sangat Bagus

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:19 WIB
"Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ujarnya.

Saat disinggung progres yang dimaksud merupakan penetapan tersangka baru, Asep tidak menjawab secara gamblang. "Pokoknya ini progresnya sangat bagus," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji KPK menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan statusnya saat menjabat menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Gus Alex ditahan 17 Maret 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!