Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Peran para Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:27 WIB
Periksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, KPK mengulik peran-peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran-peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dilakukan saat memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menteri Agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).



"Di mana penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.

Baca juga: Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Harus Istirahat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran-peran pihak lain dalam perkara ini.

"Penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!