Langkah Banding Kejagung Dinilai Strategis agar Negara Tak Rugi Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:22 WIB
Konsep potential loss, menurutnya, memberikan perlindungan lebih luas terhadap keuangan negara. Karena dalam praktik pengelolaan keuangan negara kerugian sering terjadi secara bertahap, dan dimulai dari kebijakan yang berisiko merugikan negara.

Disinggung soal belum adanya UU Perampasan Aset dan masih sering diabaikannya tuntutan terhadap terdakwa atas potensi kerugian perekonomian, Prof Hamzah mengatakan, tanpa perangkat hukum yang kuat untuk asset recovery, negara sulit memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan menciptakan efek jera bagi koruptor.

Rancangan RUU Perampasan Aset dianggap penting karena menawarkan konsep aset dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap jika tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

“Koruptor harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah, negara dapat menggugat perampasan. Pendekatan seperti ini banyak dipakai di negara lain yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!