Langkah Banding Kejagung Dinilai Strategis agar Negara Tak Rugi Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:22 WIB
loading...
Langkah Banding Kejagung...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Menuntut kerugian negara berupa potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi memiliki manfaat strategis dalam penegakan hukum. Terutama dalam melindungi keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof. Hamzah Halim. Dia melihat, langkah jaksa menuntut kerugian potensial bermanfaat dan penting untuk mencegah Kerugian negara yang lebih besar.

Dengan menggunakan konsep potential loss, jaksa dapat menindak perbuatan koruptif sejak dini, sebelum kerugian negara benar-benar terjadi. “Artinya negara tidak harus menunggu sampai uang negara benar-benar hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara,” kata Prof Hamzah, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Kemhan dan TNI Efisiensi BBM Antisipasi Geopolitik Global



Hal tersebut sangat penting terutama dalam kasus kontrak pemerintah, pengadaan barang/jasa, serta investasi BUMN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.

Langkah menuntut potensial loss, kata Prof Hamzah, juga akan memperkuat fungsi preventif hukum pidana korupsi. Dengan demikian pejabat publik akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena tindakan yang berpotensi merugikan negara pun dapat dipidana.

Selain itu, langkah ini akan menutup celah kejahatan korupsi. Menurutnya, banyak skema korupsi dilakukan melalui rekayasa kontrak, manipulasi harga, serta kebijakan investasi yang sengaja diarahkan.

Pada tahap awal, kata Prof Hamzah, kerugian negara sering belum terealisasi secara nyata. “Jika hukum hanya menunggu actual loss, maka banyak pelaku korupsi bisa lolos, karena kerugian belum sempat terjadi secara formal,” ungkapnya.

Konsep potential loss, menurutnya, memberikan perlindungan lebih luas terhadap keuangan negara. Karena dalam praktik pengelolaan keuangan negara kerugian sering terjadi secara bertahap, dan dimulai dari kebijakan yang berisiko merugikan negara.

Disinggung soal belum adanya UU Perampasan Aset dan masih sering diabaikannya tuntutan terhadap terdakwa atas potensi kerugian perekonomian, Prof Hamzah mengatakan, tanpa perangkat hukum yang kuat untuk asset recovery, negara sulit memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan menciptakan efek jera bagi koruptor.

Rancangan RUU Perampasan Aset dianggap penting karena menawarkan konsep aset dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap jika tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

“Koruptor harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah, negara dapat menggugat perampasan. Pendekatan seperti ini banyak dipakai di negara lain yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rekomendasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved