Langkah Banding Kejagung Dinilai Strategis agar Negara Tak Rugi Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:22 WIB
loading...
Langkah Banding Kejagung...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Menuntut kerugian negara berupa potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi memiliki manfaat strategis dalam penegakan hukum. Terutama dalam melindungi keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof. Hamzah Halim. Dia melihat, langkah jaksa menuntut kerugian potensial bermanfaat dan penting untuk mencegah Kerugian negara yang lebih besar.

Dengan menggunakan konsep potential loss, jaksa dapat menindak perbuatan koruptif sejak dini, sebelum kerugian negara benar-benar terjadi. “Artinya negara tidak harus menunggu sampai uang negara benar-benar hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara,” kata Prof Hamzah, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Kemhan dan TNI Efisiensi BBM Antisipasi Geopolitik Global



Hal tersebut sangat penting terutama dalam kasus kontrak pemerintah, pengadaan barang/jasa, serta investasi BUMN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.

Langkah menuntut potensial loss, kata Prof Hamzah, juga akan memperkuat fungsi preventif hukum pidana korupsi. Dengan demikian pejabat publik akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena tindakan yang berpotensi merugikan negara pun dapat dipidana.

Selain itu, langkah ini akan menutup celah kejahatan korupsi. Menurutnya, banyak skema korupsi dilakukan melalui rekayasa kontrak, manipulasi harga, serta kebijakan investasi yang sengaja diarahkan.

Pada tahap awal, kata Prof Hamzah, kerugian negara sering belum terealisasi secara nyata. “Jika hukum hanya menunggu actual loss, maka banyak pelaku korupsi bisa lolos, karena kerugian belum sempat terjadi secara formal,” ungkapnya.

Konsep potential loss, menurutnya, memberikan perlindungan lebih luas terhadap keuangan negara. Karena dalam praktik pengelolaan keuangan negara kerugian sering terjadi secara bertahap, dan dimulai dari kebijakan yang berisiko merugikan negara.

Disinggung soal belum adanya UU Perampasan Aset dan masih sering diabaikannya tuntutan terhadap terdakwa atas potensi kerugian perekonomian, Prof Hamzah mengatakan, tanpa perangkat hukum yang kuat untuk asset recovery, negara sulit memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan menciptakan efek jera bagi koruptor.

Rancangan RUU Perampasan Aset dianggap penting karena menawarkan konsep aset dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap jika tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

“Koruptor harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah, negara dapat menggugat perampasan. Pendekatan seperti ini banyak dipakai di negara lain yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Cukur Uzbekistan 5-0: Kebangkitan Ronaldo
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Berita Terkini
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved