Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:29 WIB
"Kami mendesak Dewan Pengawas KPK segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," katanya.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.

Diketahui, status penahanan Gus Yaqut mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026),” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!