Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Minggu, 22 Maret 2026 - 22:29 WIB
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.
(jon)
Lihat Juga :