Gerindra Larang Cakadanya Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada
Jum'at, 18 September 2020 - 12:59 WIB
JAKARTA - Kampanye bentuk konser musik dalam Pilkada 2020 menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, kegiatan tersebut dapat memicu kerumunan dan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
Partai Gerindra sendiri akan mempertimbangkan untuk melarang calon kepala daerah (cakada) dari partainya untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik atau konser apapun. (Baca juga: Pelanggaran Protokol Marak, Pilkada Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19)
“Di Gerindra sedang mempertimbangkan untuk calon kepala daerah yang dari Gerindra untuk kita minta supaya tidak melakukan konser-konser,” kata Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi SINDO Media, Jumat (18/9/2020).
Namun, lanjut Wakil Ketua DPR ini, ketentuan tersebut akan disahkan setelah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) terkait kepengurusan DPP Gerindra sudah selesai. (Baca juga: Bakal Ada Perppu Pilkada Jilid II?)
“Ketentuan ini nanti setelah selesai tahapan SK DPP Gerindra di Kemenkumham yang mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” ujarnya. (Baca juga: Nekad Kumpulkan Massa saat Pilkada, Bawaslu Akan Bubarkan Paksa)
Dasco berpandangan, pilkada di masa pandemi Covid-19 ini tentu berbeda dengan pilkada-pikada sebelumnya. Maka, penting bagi penyelenggara pemilu mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian, baik dalam hal penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan.
“Mengingat kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan. Sehingga, kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” tandasnya.
“Bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus,” tambah Dasco.
Karsna itu, Dasco menegaskan, pihaknya meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU& Nomor 10 tahun 2020.
“Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif, dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Partai Gerindra sendiri akan mempertimbangkan untuk melarang calon kepala daerah (cakada) dari partainya untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik atau konser apapun. (Baca juga: Pelanggaran Protokol Marak, Pilkada Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19)
“Di Gerindra sedang mempertimbangkan untuk calon kepala daerah yang dari Gerindra untuk kita minta supaya tidak melakukan konser-konser,” kata Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi SINDO Media, Jumat (18/9/2020).
Namun, lanjut Wakil Ketua DPR ini, ketentuan tersebut akan disahkan setelah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) terkait kepengurusan DPP Gerindra sudah selesai. (Baca juga: Bakal Ada Perppu Pilkada Jilid II?)
“Ketentuan ini nanti setelah selesai tahapan SK DPP Gerindra di Kemenkumham yang mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” ujarnya. (Baca juga: Nekad Kumpulkan Massa saat Pilkada, Bawaslu Akan Bubarkan Paksa)
Dasco berpandangan, pilkada di masa pandemi Covid-19 ini tentu berbeda dengan pilkada-pikada sebelumnya. Maka, penting bagi penyelenggara pemilu mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian, baik dalam hal penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan.
“Mengingat kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan. Sehingga, kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” tandasnya.
“Bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus,” tambah Dasco.
Karsna itu, Dasco menegaskan, pihaknya meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU& Nomor 10 tahun 2020.
“Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif, dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
(nbs)
tulis komentar anda