Kasus Rismon Bisa Selesai lewat RJ, Tak Ada Aturan Formil dan Materil Dilanggar

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:33 WIB
Penulis buku-buku hukum dan politik hukum kepolisian ini menyebutkan harus dipahami Rismon dulunya disidik menggunakan KUHAP lama 2025 dan dijadikan tersangka juga menggunakan KUHAP lama.

Selain itu antara kedua belah pihak Rismon dan Jokowi sepakat saling memaafkan. "Kalau kedua pihak saja sudah setuju untuk damai kok yang lain malah ribut," kata Penasihat Ahli Kapolri ini.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menambahkan syarat yang harus dipenuhi untuk Restorative Justice antara lain kedua belah pihak setuju berdamai, ada permintaan maaf atau pemulihan nama baik serta penyidik menilai perkara layak dihentikan demi keadilan restorative.

"Kita ajak semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!