Menag Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran
Jum'at, 13 Maret 2026 - 06:59 WIB
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin dalam keterangannya, (13/3/2026).
Nasaruddin berkata, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Untuk itu, kata dia, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.
Lihat video: Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik, Pengamanan Diperketat
"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.
Nasaruddin berkata, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Untuk itu, kata dia, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.
Lihat video: Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik, Pengamanan Diperketat
"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.
Lihat Juga :