Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah. "Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," imbuh Yaqut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Lihat video: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sah!

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!