KPK Yakin Gus Yaqut Penuhi Panggilan Hari Ini
Kamis, 12 Maret 2026 - 10:02 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada hari ini, Kamis (12/3/2026). KPK yakin Gus Yaqut akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Namun, praperadilannya tidak diterima dan status tersangka sah. "Pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam status sebagai tersangka," ujarnya.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Namun, praperadilannya tidak diterima dan status tersangka sah. "Pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam status sebagai tersangka," ujarnya.
Penetapan Tersangka Gus Yaqut
KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.Lihat Juga :