KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB
Berikut rincian penerimaannya:

1. Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui HEP:

2. Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

3. Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!