KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta
Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini berawal pada Februari 2026 yang saat itu Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan B Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap
Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini berawal pada Februari 2026 yang saat itu Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan B Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap
Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan.
Lihat Juga :