Gugatan Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Segera Dipanggil KPK

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:42 WIB
Asep menegaskan, KPK tak bisa serta-merta menahan Gus Yaqut. Menurutnya, banyak aspek dan pertimbangan untuk menahan seorang tersangka.

"Kalau (penahanan) itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujar Asep.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!