Gugatan Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Segera Dipanggil KPK
Rabu, 11 Maret 2026 - 12:42 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gus Yaqut.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dilakukan pada pekan ini. Saat disinggung penahanan, Asep menegaskan akan memanggil lebih dulu. "Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep.
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dilakukan pada pekan ini. Saat disinggung penahanan, Asep menegaskan akan memanggil lebih dulu. "Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep.
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
Lihat Juga :