Gus Yaqut Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kelelahan
Rabu, 11 Maret 2026 - 10:19 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (11/3/2026). Gus Yaqut akan diwakili pihak keluarga dalam sidang putusan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Mellisa mengatakan, kliennya tak memghadiri sidang putusan praperadilan lantaran kelelahan
"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga," ungkap Mellisa saat ditemui sebelum sidang.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
Ia menyebut, Gus Yaqut akan diwakilkan oleh pihak keluarga dari Rembang, Jawa Timur. Mellisa mengungkap pesan Gus Yaqut dalam sidang putusan praperadilan ini.
"Ya kita bismillah aja, mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini," pungkas Mellisa.
Diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Sebab, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Mellisa mengatakan, kliennya tak memghadiri sidang putusan praperadilan lantaran kelelahan
"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga," ungkap Mellisa saat ditemui sebelum sidang.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
Ia menyebut, Gus Yaqut akan diwakilkan oleh pihak keluarga dari Rembang, Jawa Timur. Mellisa mengungkap pesan Gus Yaqut dalam sidang putusan praperadilan ini.
"Ya kita bismillah aja, mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini," pungkas Mellisa.
Diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Sebab, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Lihat Juga :