PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
Rabu, 11 Maret 2026 - 06:51 WIB
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada hari ini Rabu (11/3/2026). Sidang putusan tersebut terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret
Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Sementara itu, kuasa hukum eks Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret
Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Sementara itu, kuasa hukum eks Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
Lihat Juga :