Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB
Pegawai Kementerian HAM Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat SK Menteri HAM tentang mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai tidak sesuai ketentuan hukum berlaku. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae, Selasa (10/3/2026).



Baca juga: Menteri Natalius Pigai: yang Mau Meniadakan MBG Orang Menentang HAM

Deby menilai surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!