RUU PPRT Mendesak Disahkan, Rieke PDIP: PRT Adalah Pekerja, Bukan Pembantu

Sabtu, 07 Maret 2026 - 13:37 WIB
"Di tahun ini, di bulan Ramadan ini saja, yang terakhir yang kita advokasi bersama adalah kasus kekerasan yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang disiksa sedemikian rupa," katanya.

Dia mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi 189 ILO serta mempercepat pengesahan RUU PPRT. Dia juga meminta dukungan pimpinan dan anggota DPR dari seluruh fraksi agar RUU tersebut segera disahkan.

"Mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga," ujarnya.

Rieke menegaskan RUU PPRT tak dapat lagi menunggu. Dia menekankan negara tak boleh hanya menikmati ekonomi yang disumbangkan oleh pekerja migran.

"Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!