RUU PPRT Mendesak Disahkan, Rieke PDIP: PRT Adalah Pekerja, Bukan Pembantu

Sabtu, 07 Maret 2026 - 13:37 WIB
loading...
RUU PPRT Mendesak Disahkan,...
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti lamanya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka menyoroti lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade. Rieke mendesak RUU PPRT segera disahkan.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Menurut dia, negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

"Undang-Undang perlindungan pekerja rumah tangga perlu menjawab sejumlah isu mendasar antara lain definisi PRT yang jelas sesuai standar konvensi ILO 189, menegaskan bahwa PRT adalah pekerja bukan pembantu apalagi babu" ujar Rieke, Sabtu (7/3/2026).

"Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," sambungnya.

Rieke menjelaskan jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun.

Pekerja migran memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai sekitar USD15,7 miliar atau setara Rp253 triliun.

"Artinya, pekerja migran, termasuk jutaan pekerja rumah tangga merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran," ucapnya.

"Ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional," lanjut Rieke.

Dia menilai kerentanan pekerja rumah tangga tak hanya disebabkan kekosongan regulasi. Namun, juga paradigma yang masih keliru dalam memandang kerja domestik.

Rieke mengatakan, pekerja rumah tangga kerap tak diakui sebagai pekerja. Selain itu, juga masih terdapatnya stigma sosial sebagai pembantu.

"Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai pembantu atau lebih parahnya lagi dikatakan sebagai babu. Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan bernilai ekonomi," ujarnya.

Rieke juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang masih terjadi. Dia mengatakan dari data Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Di tahun ini, di bulan Ramadan ini saja, yang terakhir yang kita advokasi bersama adalah kasus kekerasan yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang disiksa sedemikian rupa," katanya.

Dia mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi 189 ILO serta mempercepat pengesahan RUU PPRT. Dia juga meminta dukungan pimpinan dan anggota DPR dari seluruh fraksi agar RUU tersebut segera disahkan.

"Mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga," ujarnya.

Rieke menegaskan RUU PPRT tak dapat lagi menunggu. Dia menekankan negara tak boleh hanya menikmati ekonomi yang disumbangkan oleh pekerja migran.

"Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved