Pendapat Ahli Hukum KPK Dinilai Perkuat Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Materiil
Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:45 WIB
"Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu," tuturnya.
Mellisa menyinggung hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan dalam persidangan itu belum ada saat penetapan tersangka dilakukan. "Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026," katanya.
Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menyebutkan, Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, Pimpinan KPK bukan berstatus penyidik ataupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan itu disampaikan saat tim kuasa hukum Gus Yaqut menanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan Pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka. "Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
"Tidak bisa," jawab Charles.
Mellisa menyinggung hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan dalam persidangan itu belum ada saat penetapan tersangka dilakukan. "Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026," katanya.
Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menyebutkan, Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, Pimpinan KPK bukan berstatus penyidik ataupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan itu disampaikan saat tim kuasa hukum Gus Yaqut menanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan Pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka. "Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
"Tidak bisa," jawab Charles.
Lihat Juga :