KPK Akan Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi
Jum'at, 06 Maret 2026 - 12:34 WIB
Suami Fadia merupakan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR sekaligus pendiri perusahaan PT. Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itulah yang diduga dikelola keluarga Fadia untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing.
Dalam penyidikan, KPK mendeteksi perusahaan Fadia mendapatkan keuntungan Rp46 miliar dari berbagai negara proyek pengadaan. Uang itu kemudian dibagikan kepada keluarganya termasuk kedua anaknya.
Mereka yang mendapatkan aliran uang itu:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
Dalam penyidikan, KPK mendeteksi perusahaan Fadia mendapatkan keuntungan Rp46 miliar dari berbagai negara proyek pengadaan. Uang itu kemudian dibagikan kepada keluarganya termasuk kedua anaknya.
Mereka yang mendapatkan aliran uang itu:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
Lihat Juga :