Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Kamis, 05 Maret 2026 - 10:12 WIB
"Jadi, seharusnya laporan keuangannya dipertanyakan, karena restitusinya sudah benar dan ada indikasi pidananya ke sana," tuturnya.

Terkait permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP atas sebuah rumah di Beverly Hills, AS yang disebut-sebut milik Hary Tanoesoedibjo, kata Belliandry, tim kuasa hukum juga turut mengingatkan majelis hakim agar tetap berpedoman pada aturan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset yang dapat disita haruslah atas nama tergugat secara langsung.

"Kami hanya mengingatkan kembali ke majelis ada aturan seperti itu dan agar majelis berhati-hati dan juga teliti dalam menentukan menjatuhkan sita tersebut," ucapnya.

"Kedua, terhadap saham, kita pun ada beberapa referensi yang menyatakan bahwa hakim itu tidak boleh menetapkan sita atas saham," kata Belliandry.

Selanjutnya, Belliandry menyampaikan bahwa keterangan untuk merespons permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP ini telah disampaikan MNC Asia Holding dan diterima oleh Majelis Hakim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!