Kasus Kuota Haji, Pengacara Eks Gus Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Rp622 Miliar
Rabu, 04 Maret 2026 - 23:37 WIB
"Artinya, Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara karena di awal mereka sempat sebut Rp1 rriliun, Rp1,6 (triliun), pada akhirnya di Rp600 (miliar), itu kami juga masih mempertanyakan. Kita mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, laporan berkala, atau masih LHP," tuturnya.
"Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP, BPK Nomor 36/SR/Waka, itu kan bukan LHP, tapi karena ini sidang praperadilan, tentu kita wilayahnya di praperadilan, bahwa kerugian negara ini tidak pernah ada," kata Mellisa lagi.
Lebih jauh, kata Mellisa, KPK menyebut kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Padahal, kuota haji bersifat administratif yang diberikan Arab Saudi pada Indonesia, yang mana tak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, dan tidak bisa disebut sebagai kekayaan negara.
Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
"Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP, BPK Nomor 36/SR/Waka, itu kan bukan LHP, tapi karena ini sidang praperadilan, tentu kita wilayahnya di praperadilan, bahwa kerugian negara ini tidak pernah ada," kata Mellisa lagi.
Lebih jauh, kata Mellisa, KPK menyebut kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Padahal, kuota haji bersifat administratif yang diberikan Arab Saudi pada Indonesia, yang mana tak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, dan tidak bisa disebut sebagai kekayaan negara.
Lihat video: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
Lihat Juga :