Kasus Kuota Haji, Pengacara Eks Gus Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Rp622 Miliar

Rabu, 04 Maret 2026 - 23:37 WIB
Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar yang disebut Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi, nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu," ujarnya, Rabu (4/3/2026).



Menurut dia, sejak penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan KPK, hasil audit tentang kerugian negara belum pernah ada ataupun muncul. Pihaknya mempertanyakan soal pernyataan kubu KPK saat memberikan Jawaban yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp622 miliar, yang mana itu diduga hanya sebuah laporan pemeriksaan.

Lihat video: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!