Nadiem Makarim Pernah Turunkan Eselon Sekjen Kemendikbudristek Tanpa Kesalahan
Senin, 02 Maret 2026 - 14:32 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (2/3/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Eks Sekjen Kemendikbudristek Didik Suhardi mengaku pernah diturunkan tingkat eselonnya oleh Nadiem Makarim. Hal itu terjadi tak lama setelah Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbudristek.
Didik mengungkapkan itu dalam persidangan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
"Kalau saya lihat di sini sebagai staf khusus tapi sebelumnya sebagai sekjen? Bener ya?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Terungkap! Gaji Tenaga Ahli Nadiem Makarim Tembus Ratusan Juta Rupiah dari APBN
"Benar," jawab Didik.
"Eselon berapa itu Sekjen?" tanya JPU.
"Eselon 1A," jawab Didik.
"Pernah diturunkan eselonnya oleh Pak Nadiem?" tanya JPU lagi.
"Pernah," tegas Didik.
Didik lantas menjelaskan dirinya diturunkan eselon sekitar Desember 2019. Hal itu terjadi satu pekan usai dirinya diwawancara oleh Nadiem dan Najelaa Shihab.
"Pada saat kapan diturunkan? Awal Pak Nadiem menjabat langsung menurunkan eselon saudara?" tanya JPU.
"Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019," jawab Didik.
"Hanya dua bulan. Saudara tidak tahu saudara diganti, turun eselon lho, kalau kami kalau turun eselon itu diperiksa. Hasil pemeriksaan. Ada kesalahan, ada?" tanya JPU.
"Ya memang pada saat itu kami dipanggil. Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara menteri Nadiem dan saudari Najelaa Shihab berdua," jawab Didik.
Didik mengaku dirinya saat itu diminta untuk menjadi Staf Ahli Nadiem Makarim. Ia juga mengaku sempat mempertanyakan kesalahannya hingga eselonnya harus diturunkan.
Menurut Didik, saat itu Nadiem memang menjawab bahwa dirinya tidak memiliki kesalahan. Nadiem, tambah dia, hanya memintanya untuk menjabat sebagai staf ahli.
Didik mengungkapkan itu dalam persidangan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
"Kalau saya lihat di sini sebagai staf khusus tapi sebelumnya sebagai sekjen? Bener ya?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Terungkap! Gaji Tenaga Ahli Nadiem Makarim Tembus Ratusan Juta Rupiah dari APBN
"Benar," jawab Didik.
"Eselon berapa itu Sekjen?" tanya JPU.
"Eselon 1A," jawab Didik.
"Pernah diturunkan eselonnya oleh Pak Nadiem?" tanya JPU lagi.
"Pernah," tegas Didik.
Didik lantas menjelaskan dirinya diturunkan eselon sekitar Desember 2019. Hal itu terjadi satu pekan usai dirinya diwawancara oleh Nadiem dan Najelaa Shihab.
"Pada saat kapan diturunkan? Awal Pak Nadiem menjabat langsung menurunkan eselon saudara?" tanya JPU.
"Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019," jawab Didik.
"Hanya dua bulan. Saudara tidak tahu saudara diganti, turun eselon lho, kalau kami kalau turun eselon itu diperiksa. Hasil pemeriksaan. Ada kesalahan, ada?" tanya JPU.
"Ya memang pada saat itu kami dipanggil. Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara menteri Nadiem dan saudari Najelaa Shihab berdua," jawab Didik.
Didik mengaku dirinya saat itu diminta untuk menjadi Staf Ahli Nadiem Makarim. Ia juga mengaku sempat mempertanyakan kesalahannya hingga eselonnya harus diturunkan.
Menurut Didik, saat itu Nadiem memang menjawab bahwa dirinya tidak memiliki kesalahan. Nadiem, tambah dia, hanya memintanya untuk menjabat sebagai staf ahli.
Lihat Juga :