Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, DPR: Setiap Warga Negara Punya Hak Dipilih

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:42 WIB
Jadi, kata Irawan, berdasarkan putusan MK sendiri sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, tidak boleh adanya larangan yang seperti itu. "Meskipun putusan tersebut untuk calon kepala daerah, cuma substansi dan karakternya serupa, yaitu larangan terhadap keluarga presiden dan wakil presiden," katanya.

Kata Irawan, yang perlu diperkuat adalah kerangka hukum. Hal ini bila tujuan gugatan larangan keluarga presiden dan wapres maju pilpres untuk mencegah nepotisme.

"Memang kalau kita ingin mencegah adanya konflik kepentingan seperti nepotisme, harusnya kerangka hukum yang harus kita perkuat adalah perumusan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan wakil presiden petahana (incumbent) yang sedang menjabat. Jadi bukan kepada keluarganya," pungkasnya.

Diketahui, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!