Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, DPR: Setiap Warga Negara Punya Hak Dipilih

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:42 WIB
loading...
Keluarga Presiden dan...
Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam hukum maupun pemerintahan, termasuk keluarga dari presiden dan wakil presiden (wapres). Partisipasi itu merupakan hak yang dijamin konstitusi.

Pernyataan itu dilontarkan Irawan merespons gugatan dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia yang mempersoalkan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua advokat itu ingin MK melarang keluarga presiden dan atau wapres mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres.

"Menurut pendapat saya, setiap warga negara berhak berpartisipasi di dalam hukum dan pemerintahan. Hal tersebut merupakan hak konstitusional, dalam hal ini hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (right to be candidate)," ujar Irawan saat dihubungi, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga: Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, PDIP: Tidak Ada Dasar Konstitusinya

Irawan mengatakan, gugatan ini serupa dengan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang menyatakan larangan keluarga calon petahana kepala daerah maju pilkada inkonstitusional. Pertimbangan putusan MK saat itu, kata dia, larangan keluarga pertahana maju pilkada merupakan bentuk diskriminasi.

"Pembatasan demikian juga bukan pembatasan yang dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa pembatasan dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujar Irawan.

Jadi, kata Irawan, berdasarkan putusan MK sendiri sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, tidak boleh adanya larangan yang seperti itu. "Meskipun putusan tersebut untuk calon kepala daerah, cuma substansi dan karakternya serupa, yaitu larangan terhadap keluarga presiden dan wakil presiden," katanya.

Kata Irawan, yang perlu diperkuat adalah kerangka hukum. Hal ini bila tujuan gugatan larangan keluarga presiden dan wapres maju pilpres untuk mencegah nepotisme.



"Memang kalau kita ingin mencegah adanya konflik kepentingan seperti nepotisme, harusnya kerangka hukum yang harus kita perkuat adalah perumusan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan wakil presiden petahana (incumbent) yang sedang menjabat. Jadi bukan kepada keluarganya," pungkasnya.

Diketahui, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved