MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:43 WIB
Hak konstitusional para pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu, karena sebagai pemilih tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas dikarenakan dengan melakukan pilihan itu akan menempatkan para pemohon menjadi pelanggar hukum, melanggar kewajiban konstitusional para pemohon dalam menjunjung hukum.

Sekurang-kurangnya para pemohon merasa telah menempatkan diri pemohon sendiri sebagai pendukung praktik nepotisme yang dilarang undang-undang, setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme.

Kedua advokat itu juga menyampaikan alasannya mengajukan permohonan tersebut. Menurut mereka, Pasal 169 UU Pemilu mengandung pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!