MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:43 WIB
Bahkan, larangan itu tak hanya untuk pilpres melainkan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, UU Pemilu saat ini masih berpeluang untuk menumbuhkan praktik politik dinasti.
"Bagus bukan cuma untuk Pilpres tapi juga Pilkada. Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," kata Mardani.
Sekadar informasi, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam gugatan di antaranya hak-hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu.
"Bagus bukan cuma untuk Pilpres tapi juga Pilkada. Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," kata Mardani.
Sekadar informasi, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam gugatan di antaranya hak-hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu.
Lihat Juga :