KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Kamis, 26 Februari 2026 - 18:50 WIB
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka tersebut ditangkap hari ini. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai .
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Tim KPK langsung menangkap yang bersangkutan hari ini sekira pukul 16.00 WIB. "BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Tim KPK langsung menangkap yang bersangkutan hari ini sekira pukul 16.00 WIB. "BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Lihat Juga :