Kemenkum: Alumni Beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas Langgar Hak Perlindungan Anak
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:30 WIB
Baca juga: Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!
Terkait hal ini, Dirjen AHU Kemenkum akan coba berkoordinasi dengan Kedutaan besar (Kedubes) Inggris, dan juga kepada alumni LPDP tersebut untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan.
Dia hanya mengingatkan jika apa yang dilakukan itu tidak elok apalagi anaknya juga belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan.
"Jadi ini tentu tidak menjadi pembelajaran bagi kita semua apalagi undang-undang perlindungan anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak asasi anaknya ketika orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya ini pembelajaran bagi kita semua," tuturnya.
Terkait hal ini, Dirjen AHU Kemenkum akan coba berkoordinasi dengan Kedutaan besar (Kedubes) Inggris, dan juga kepada alumni LPDP tersebut untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan.
Dia hanya mengingatkan jika apa yang dilakukan itu tidak elok apalagi anaknya juga belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan.
"Jadi ini tentu tidak menjadi pembelajaran bagi kita semua apalagi undang-undang perlindungan anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak asasi anaknya ketika orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya ini pembelajaran bagi kita semua," tuturnya.
(shf)
Lihat Juga :