Pamer Sitaan Korupsi Diyakini Bisa Dorong Kontrol Publik Atas Korupsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:29 WIB
Dengan langkah itu, dia mengatakan, akan terlihat betapa besarnya uang negara yang hilang akibat korupsi dan pencucian uang. “Di seluruh Indonesia bisa dicek datanya. Paling tidak dari eksekusi oleh kejaksaan negeri atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Selain itu, kata Maruarar, audit akan membuat Kejagung mengetahui secara menyeluruh kinerja dari kejaksaan negeri di seluruh Indonesia, terutama dalam langkah mengembalikan kerugian keuangan negara. “Kalau Kejagung sungkan, bisa minta bantuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pihak BPK juga bisa menghimpun semua data atas putusan pengadilan untuk ganti rugi kerugian negara,” katanya.

Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, langkah Kejagung menunjukkan triliunan rupiah uang sitaan korupsi bisa membangun kepercayaan publik terhadap penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Bisa saja, memang menjadi faktor untuk kepercayaan terhadap penegak hukum,” ujar Fatahillah.

Namun Fatahillah mengingatkan, jika dana tersebut berasal dari rekening atau aset seperti saham, reksadana, dan sebagainya maka sebaiknya biarkan di rekening tersebut. “Jika dibuat kas bisa jadi menyulitkan pencairan. Namun baik juga diumumkan jumlah yang disita,” ujar dia.

Fatahillah menuturkan, Kejagung perlu membuat strategi pemberantasan korupsi yang presisi, dan juga memberikan efek jera bagi aktor lain untuk tidak melakukan korupsi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!