Doxa Ijazah Jokowi dan Pertarungan Ruang Publik

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:31 WIB
Fenomena serupa diklaim terjadi pada Roy dkk. Mereka bertiga berupaya mengungkap apa yang mereka sebut sebagai “kekuasaan tersembunyi” di balik doxa ijazah. Mereka menilai tindakan tersebut bukan fitnah, melainkan analisis akademis independen. Aktivitas mereka di media sosial berhasil menarik perhatian publik, akademisi, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Kehadiran figur ahli hukum seperti Refly Harun turut memperluas jangkauan audiens hingga jutaan penonton. Ketika ratusan ribu bahkan jutaan orang menonton, terlihat jelas publik sebenarnya haus pada perdebatan terbuka. Dahaga ini muncul karena demokrasi yang hadir terlalu nyaman dengan konsensus semu.

Dalam posisi ini, Roy dkk menempatkan diri sebagai profesional yang menantang ortodoksi. Tidak adanya partai politik yang secara terbuka mempertanyakan keaslian ijazah presiden memperkuat posisi Roy dkk sebagai aktor di luar struktur politik formal. Seiring waktu, sebagian akademisi, purnawirawan, dan organisasi masyarakat mulai mempertanyakan kembali doxa yang sebelumnya diterima begitu saja tentang ijazah Jokowi ini.

John B. Thompson (1991) menjelaskan, dalam masyarakat modern, perjuangan politik berlangsung melalui ruang publik yang diisi oleh para profesional. Profesionalitas menjadi alat produksi politik: strategi media, pendekatan hukum, serta mobilisasi opini publik menjadi bagian dari proses tersebut.

Roy dkk mengklaim diri sebagai akademisi dan peneliti yang mentransformasikan pandangan profesional mereka ke ruang publik. Roy Suryo berasal dari bidang telematika, Rismon Sianipar dari digital forensik, dan dr. Tifa dari neurosains. Mereka mempresentasikan analisis sesuai keahliannya dalam buku Jokowi’s White Paper. Selanjutnya Roy dkk mengonstruksi cara pandang profesional terhadap isu ijazah.

Upaya mengungkap relasi kekuasaan yang dianggap normal sering kali memicu resistensi sosial. Bourdieu (1991) menyatakan, penelitian yang membongkar relasi kekuasaan dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap tatanan sosial. Dalam konteks ini, tuduhan pencemaran nama baik muncul sebagai konsekuensi dari pertarungan wacana tersebut.

Kontroversi ini berpotensi akan berlanjut hingga proses pengadilan. Jika setiap keraguan terhadap pejabat publik atau mantan pejabat publik menjadi perkara hukum, maka ruang publik perlahan-lahan berubah menjadi ruang kepatuhan. Rakyat ragu bertanya dan harus tetap patuh terhadap wacana yang ada. Selanjutnya, para pemikir akan diam. Mereka takut dikriminalisasi atas keraguan dan klaim di ruang publik.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!