Antara Idealitas Pengabdian dan Realitas Kesempatan, Isu Alumni LPDP

Senin, 23 Februari 2026 - 16:29 WIB
Hendarman - Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor. Foto: Dok pribadi
Hendarman

Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor



Ruang publik dihangatkan oleh pernyataan alumni beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang menganggap bahwa kehidupan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) “tidak lebih baik” dibandingkan menetap di luar negeri. Di sisi lain, tidak sedikit yang secara terbuka menyampaikan keraguan untuk kembali dan mengabdi di tanah air, sebagaimana mandat beasiswa yang mereka terima.

Reaksi publik terbelah. Ada yang mengecam sebagai bentuk tidak tahu diri karena menganggap studi mereka dibiayai negara dari uang rakyat. Ada pula yang mencoba memahami: apakah negara sendiri sudah menyiapkan ruang yang layak bagi mereka untuk kembali dan berkarya?

Investasi Negara, Bukan Sekadar Bantuan Pendidikan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dibentuk untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pembiayaan pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Dana yang dikelola bersumber dari APBN dan dana abadi pendidikan yang merupakan investasi publik jangka panjang.

Dalam kerangka teori kebijakan publik, LPDP dapat dipahami sebagai bentuk human capital investment policy. Artinya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan kapasitas individu agar berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa (Becker, 1964). Negara menanggung biaya pendidikan dengan asumsi akan memperoleh “imbal balik sosial” (social return) berupa kontribusi intelektual, inovasi, kepemimpinan, dan pembangunan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!