KPU Izinkan Konser Musik, Satgas: Kampanye yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Kamis, 17 September 2020 - 18:43 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kampanye yang timbulkan kerumunan dilarang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan responnya terkait PKPU No.10/2020 yang memperbolehkan adanya konser, jalan santai maupun bazar dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Wiku menegaskan kegiatan kampanye sebaiknya tidak mengumpulkan massa yang menciptakan kerumunan. “Sekali lagi kami ulangi jangan menciptakan kerumunan. Karena kerumunan memiliki risiko meningkatkan penularan. Semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang,” katanya saat konferensi pers, di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Izinkan Konser Musik di Pilkada, KPU Dinilai Tak Konsisten)

Wiku mengatakan agar kegiatan kampanye menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Kampanye bisa dilakukan dengan media digital. “Mohon agar menyesuaikan, supaya kegiatan-kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan cara bisa dilakukan dengan digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik sehingga menimbulkan kerumunan,” ungkapnya. (Baca juga: Kemendagri Tolak Penyelenggaraan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)

Dia mengingatkan agar keselamatan masyarakat menjadi hal utama yang jadi perhatian dalam pilkada 2020. “Silakan kampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat. Kami perlu sampaikan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More