Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi saksi dengan para tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan nilai pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi saksi dengan para tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan nilai pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Saksi yang dimaksud ialah Cholid Mawardi (CM) selaku PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (21/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 18 Februari 2026. Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa Erika Augusta (ERK) selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Baca juga: KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
"Sedangkan untuk saksi ERK, pemeriksaan terkait pembuatan kontrak dan invoice ke PT WP, serta konfirmasi mengenai proses-proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK," ujarnya.
"Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (21/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 18 Februari 2026. Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa Erika Augusta (ERK) selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Baca juga: KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
"Sedangkan untuk saksi ERK, pemeriksaan terkait pembuatan kontrak dan invoice ke PT WP, serta konfirmasi mengenai proses-proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK," ujarnya.
Lihat Juga :