Menteri HAM Natalis Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR
Kamis, 19 Februari 2026 - 21:36 WIB
"Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," ujarnya.
Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. RUU ini juga harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat.
Lihat video: Natalius Pigai Beri Nama Gedung Kemenkumham dengan Gus Dur dan Marsinah
Selanjutnya, melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri. Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang.
Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. RUU ini juga harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat.
Lihat video: Natalius Pigai Beri Nama Gedung Kemenkumham dengan Gus Dur dan Marsinah
Selanjutnya, melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri. Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang.
Lihat Juga :