Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:09 WIB
Pemerintah saat ini memang sedang berupaya membatas akses remaja dan anak pada media sosial lewat PP Tunas. Bagi Wiwik, regulasi yang digagas Komdigi ini hanyalah sekadar pembuka jalan bukan solusi yang pas untuk remaja dan anak-anak hari ini, yang didaulat akan menjadi bagian penting dari generasi emas 2045.

“PP Tunas itu memang perlu, dan saya apresiasi langkah Komdigi yang mulai mengajak platform digital untuk memiliki tanggung jawab sosial pada perlindungan remaja dan anak-anak Indonesia. Tapi jujur saja, saya khawatir,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).

Lihat video: Penjaga Masa Depan Bangsa, Tantangan Guru Kian Kompleks di Era Digital



“Jangan sampai dengan adanya aturan ini, kita sebagai orang tua malah berpikir tugas kita sudah selesai. Seolah-olah kalau sudah ada hukumnya, anak kita otomatis aman. Itu pola pikir yang berbahaya,” tambahnya.

Wiwik menekankan, perlindungan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada kontrol administratif atau algoritma platform sebagaimana yang pemerintah maksudkan. Wiwik merefleksikan apa yang terjadi di Australia, di mana pelarangan total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun justru memicu aksi kucing-kucingan digital secara masif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!