Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai

Jum'at, 13 Februari 2026 - 20:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar pecahan mata uang asing. Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar pecahan mata uang asing. Uang itu disita saat penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).



Budi mengatakan, uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing. "Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit," terang Budi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!