Polemik Ijazah Jokowi, Abdul Gafur Sangadji: Ada Attention Otoritas untuk Menutupi

Jum'at, 13 Februari 2026 - 00:18 WIB
Meski begitu, pihaknya tetap bersikeras mengungkap keabsahan ijazah Jokowi. Hal itu dilakukan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bonatua dkk ini merupakan wujud dari prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa rakyat itu berkuasa dalam negara.

"Ketika ada seorang mantan presiden ijazahnya dipersoalkan dan dipertanyakan, maka hak publik adalah harus bisa mengetahui kebenaran, keaslian, validitas, keabsahan, dari suatu produk ijazah," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!