Maba Diminta Teken Pakta Integritas, DPR Bakal Panggil Rektorat UI

Kamis, 17 September 2020 - 14:26 WIB
Fikri menambahkan, pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.

Yang kedua asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan, menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut. Ketiga, asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

“Dari ketiga asas tersebut kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI,” kata Fikri.

(Baca: Soal Pakta Integritas Maba UI, DPR: Jangan Dijadikan Polemik)

Dalam pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus UI antara lain larangan untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara, serta tidak melaksanakan dan atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi atau orientasi studi atau latihan maupun pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan atau pimpinan universitas Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!