Kasus Ijazah Jokowi Diseret ke MK, Refly: Kriminalisasi Penelitian Langgar Konstitusi
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Jokowi. Foto: Danandaya
JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo Cs ditemani kuasa hukumnya Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Dalam ruangan sidang, Refly menjelaskan kliennya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, penerapan pasal tersebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945.
Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo Cs ditemani kuasa hukumnya Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Dalam ruangan sidang, Refly menjelaskan kliennya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, penerapan pasal tersebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945.
Lihat Juga :