Kasus Mens Rea Pandji, Polisi Bakal Panggil Ahli Bahasa hingga Ahli UU ITE

Senin, 09 Februari 2026 - 22:50 WIB
Sebelumnya, Budi menjelaskan keterangan para ahli dibutuhkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana," kata Budi, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Pandji dimintai klarifikasi atas kasus dugaan penistaan agama dalam stand up comedy bertajuk Mens Rea di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026). Pandji dicecar 63 pertanyaan oleh polisi setelah 8 jam diklarifikasi.

"Panji dan tim lawyer baru saja menyelesaikan pemeriksaan untuk undangan klarifikasi. Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat, ada 63 pertanyaan," ujar pengacara Komika Pandji, Haris Azhar pada wartawan, Jumat (6/2/2026).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!