120.472 Ribu Pasien Penyakit Kronis Dihapus PBI JK, Menkes Minta Langsung Direaktivasi
Senin, 09 Februari 2026 - 12:31 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan lebih dari 120.472 ribu pasien penyakit kronis dihapus dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan lebih dari 120.472 ribu pasien penyakit kronis dihapus dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Oleh karena itu, Menkes mengusulkan agar ratusan ribu pasien penyakit kronis bisa direaktivasi.
Hal ini diungkapkan Budi saat Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia mengusulkan agar, reaktivasi dilakukan secara otomatis terhadal 120.472 ribu pasien penyakit kronis ini.
Baca juga: Mensos Bakal Aktifkan Lagi PBI JK bagi 106.000 Penderita Penyakit Katastropik
"Usulan kami, untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang (lebih dari) 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi," ujar Budi dalam rapat.
"Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos," tambahnya.
Berdasarkan data, para peserta yang dikeluarkan dari PBI JK ini memiliki sejumlah penyakit kronis.
Hal ini diungkapkan Budi saat Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia mengusulkan agar, reaktivasi dilakukan secara otomatis terhadal 120.472 ribu pasien penyakit kronis ini.
Baca juga: Mensos Bakal Aktifkan Lagi PBI JK bagi 106.000 Penderita Penyakit Katastropik
"Usulan kami, untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang (lebih dari) 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi," ujar Budi dalam rapat.
"Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos," tambahnya.
Berdasarkan data, para peserta yang dikeluarkan dari PBI JK ini memiliki sejumlah penyakit kronis.
Lihat Juga :