Jokowi Selalu Mangkir Sidang CLS, Roy Suryo Cs: Bentuk Tak Konsekuen Buktikan Ijazah Asli

Kamis, 05 Februari 2026 - 15:15 WIB
“Kami tetap meragukan bahwa dokumen asli yang katanya diperlihatkan pada 15 Desember 2025, dokumen yang menurut kami tetap dokumen palsu yang keyakinannya 99,9 persen,” katanya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!