Negara dan Rasa Aman Anak
Rabu, 04 Februari 2026 - 18:27 WIB
Kolumnis dan peneliti Isu konflik dan perdamaian, politik, sosial-budaya, serta perspektif gender. Foto/Dok.Pribadi
Rezya Agnesica Helena Sihaloho
Kolumnis dan peneliti isu konflik dan perdamaian, politik, sosial-budaya, serta perspektif gender
TANGGAL 29 Januari 2026 mungkin tidak menempati ruang khusus dalam kalender nasional. Tidak ada penanda resmi. Tidak ada seremoni kenegaraan. Tidak ada pidato yang disiapkan sebelumnya. Namun bagi sebagian anak Indonesia, tanggal tersebut menandai rapuhnya ruang aman yang seharusnya melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Di Jambi, seorang gadis berinisial C diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan beberapa orang dewasa, termasuk aparat negara. Kasus tersebut terungkap bukan melalui mekanisme yang bekerja otomatis, melainkan melalui keberanian keluarga untuk bersuara.
Kekerasan semacam ini tidak berhenti pada satu peristiwa hukum, tetapi sering meninggalkan trauma jangka panjang, rasa takut yang berulang, serta hilangnya kepercayaan anak terhadap rumah, sekolah, dan institusi yang seharusnya melindungi. Pada hari yang sama, di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, seorang anak berusia sepuluh tahun memilih mengakhiri hidupnya di sebuah pohon cengkih.
Dua peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang berjauhan dan dalam konteks yang berbeda. Namun keduanya memperlihatkan persoalan yang sama. Rasa aman anak belum menjadi pengalaman yang merata dan terjamin dalam kehidupan sehari-hari.
Kekerasan yang terlihat dan keputusasaan yang tumbuh dalam keheningan sering kali dibahas secara terpisah. Kekerasan seksual diperlakukan sebagai isu kriminal. Bunuh diri anak diletakkan sebagai persoalan psikologis atau keluarga. Pemisahan ini membuat persoalan tampak terfragmentasi, seolah tidak saling berkaitan. Padahal, keduanya lahir dari ruang sosial yang sama, ruang yang belum sepenuhnya menyediakan perlindungan sebelum luka terjadi.
Dalam tradisi pemikiran klasik, kegelisahan semacam ini telah lama dikenali. Bhagavad Gita mencatat bahwa kerusakan sosial tidak selalu bermula dari tindakan jahat yang disengaja, melainkan dari kewajiban yang diabaikan secara kolektif:
adharmabhibhavat krsna
pradusyanti kula-striyah
strisu dustasu varsneya
jayate varna-sankarah
(Bhagavad Gita 1:40)
Kolumnis dan peneliti isu konflik dan perdamaian, politik, sosial-budaya, serta perspektif gender
TANGGAL 29 Januari 2026 mungkin tidak menempati ruang khusus dalam kalender nasional. Tidak ada penanda resmi. Tidak ada seremoni kenegaraan. Tidak ada pidato yang disiapkan sebelumnya. Namun bagi sebagian anak Indonesia, tanggal tersebut menandai rapuhnya ruang aman yang seharusnya melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Di Jambi, seorang gadis berinisial C diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan beberapa orang dewasa, termasuk aparat negara. Kasus tersebut terungkap bukan melalui mekanisme yang bekerja otomatis, melainkan melalui keberanian keluarga untuk bersuara.
Kekerasan semacam ini tidak berhenti pada satu peristiwa hukum, tetapi sering meninggalkan trauma jangka panjang, rasa takut yang berulang, serta hilangnya kepercayaan anak terhadap rumah, sekolah, dan institusi yang seharusnya melindungi. Pada hari yang sama, di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, seorang anak berusia sepuluh tahun memilih mengakhiri hidupnya di sebuah pohon cengkih.
Dua peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang berjauhan dan dalam konteks yang berbeda. Namun keduanya memperlihatkan persoalan yang sama. Rasa aman anak belum menjadi pengalaman yang merata dan terjamin dalam kehidupan sehari-hari.
Kekerasan yang terlihat dan keputusasaan yang tumbuh dalam keheningan sering kali dibahas secara terpisah. Kekerasan seksual diperlakukan sebagai isu kriminal. Bunuh diri anak diletakkan sebagai persoalan psikologis atau keluarga. Pemisahan ini membuat persoalan tampak terfragmentasi, seolah tidak saling berkaitan. Padahal, keduanya lahir dari ruang sosial yang sama, ruang yang belum sepenuhnya menyediakan perlindungan sebelum luka terjadi.
Dalam tradisi pemikiran klasik, kegelisahan semacam ini telah lama dikenali. Bhagavad Gita mencatat bahwa kerusakan sosial tidak selalu bermula dari tindakan jahat yang disengaja, melainkan dari kewajiban yang diabaikan secara kolektif:
adharmabhibhavat krsna
pradusyanti kula-striyah
strisu dustasu varsneya
jayate varna-sankarah
(Bhagavad Gita 1:40)
Lihat Juga :