Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP Jadi Bukti Nadiem Tidak Mark Up

Senin, 02 Februari 2026 - 23:24 WIB
Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga

oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi.

Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.

Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!