Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP Jadi Bukti Nadiem Tidak Mark Up

Senin, 02 Februari 2026 - 23:24 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan 6 saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Senin (2/2/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook . Termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.

Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan



dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan.

Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!