Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP Jadi Bukti Nadiem Tidak Mark Up
Senin, 02 Februari 2026 - 23:24 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan 6 saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Senin (2/2/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook . Termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan
dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan.
Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan
dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan.
Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Lihat Juga :