Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi

Minggu, 01 Februari 2026 - 07:23 WIB
"Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul personal calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari mekanisme internal DPR yang sah," katanya.

Artinya, lanjut Henry, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD dan UU MK, maka keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kewenangan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

"Pasal 15 UU MK menetapkan syarat Hakim MK, antara lain WNI, Sarjana hukum, Usia minimal 47 tahun, Pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, berintegritas, berkepribadian negarawan, dan menguasai konstitusi," paparnya.

UU MK sama sekali tidak melarang pimpinan atau anggota DPR untuk dicalonkan menjadi Hakim MK. Yang dilarang adalah rangkap jabatan setelah diangkat, bukan status sebelum pencalonan.

"Selama calon mengundurkan diri dari jabatan politik dan kepartaian sebelum pelantikan, maka tidak terdapat pelanggaran hukum apa pun," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!